KPU dan Bawaslu Serahkan Bukti dan Jawaban
Font: Ukuran: - +
Ketua KPU Arief Budiman didampingi komisioner KPU lainnya menyerahkan jawaban Termohon terhadap permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019 kepada Panitera MK Muhidin, Rabu (12/06) di Gedung MK. Foto Humas/Manto.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan datang secara bersamaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/6/2019) pukul 15.00 WIB. Keduanya membawa bukti dan jawaban terhadap permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang dimohonkan ole pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).
Ketua KPU dan Ketua Bawaslu langsung menuju tempat registrasi perkara di lantai 1 Gedung MK dan menyerahkan dokumen perkara ke Panitera MK Muhidin. Sebelumnya, sejumlah alat bukti maupun keterangan tertulis dari Bawaslu sudah diserahkan ke MK.Dikatakan Abhan, keterangan Bawaslu setebal 151 halaman itu merupakan hasil pengawasan Bawaslu mulai sejak tahap awal hingga penetapan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional. "Keterangan tersebut berisi hasil pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019," ungkap Abhan.
Keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu antara lain terkait dengan dalil-dalil yang disampaikan Pemohon mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden harus mundur dari jabatan di BUMN seperti yang didalilkan Pemohon. "Hal tersebut tidak pernah dipersoalkan dalam masa pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden," tambah Abhan.Sementara itu KPU hari ini akan menyerahkan sejumlah alat bukti dan jawaban terhadap permohonan perkara PHPU 2019. "Hari ini semua sudah kami siapkan. Insyaallah kalau tidak ada halangan, pukul 15.30 WIB kita akan serahkan jawaban beserta alat bukti," ungkap Arief.
Arief mengungkapkan, menghadapi sidang perselisihan hasil Pemilu 2019, KPU sudah menyiapkan sejumlah kuasa hukum dari lima kantor pengacara. Salah satunya adalah kuasa hukum dari kantor hukum Ali Nurdin & Partners (ANP). "Kami membagi kerja lima kantor pengacara tersebut ke dalam beberapa bagian yang sengketanya masuk. Misalnya, siapa yang harus menangani pilpres, siapa yang harus menangani parpol-parpol tertentu dan sebagainya," ucap Arief.Sebelumnya, kata Arief, KPU telah mengkoordinir KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyiapkan alat bukti, dokumen-dokumen, argumentasi-argumentasi KPU dan sebagainya sebagai jawaban KPU terhadap permohonan perkara PHPU 2019. (Arif Satriantoro/Nano Tresna A./NRA)