kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPU Umumkan Daftar Caleg Mantan Terpidana Korupsi

KPU Umumkan Daftar Caleg Mantan Terpidana Korupsi

Kamis, 20 September 2018 22:37 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta- Di Rapat Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif DPR, DPD dan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyampaikan nama-nama calon wakil rakyat yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.


Untuk tingkat DPR, KPU memastikan tidak ada nama caleg partai politik berlatar belakang mantan narapidana korupsi yang masuk dalam DCT. Sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota nama-nama mantan narapidana korupsi yang tetap masuk berasal dari hasil putusan sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan calon-calon yang memang tetap diusulkan oleh partainya masing-masing.


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjabarkan bahwa untuk tingkat DPR sejumlah partai telah memperbarui daftar calon berlatar belakang korupsi yang dimilikinya kepada KPU. Sebagai contoh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya memiliki empat bacaleg mantan terpidana korupsi kemudian menggantinya pada masa perbaikan.


Begitu juga dengan PDI Perjuangan yang memiliki bacaleg mantan terpidana korupsi telah menggantinya, juga Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Bulan Bintang (PBB). "Itu adalah beberapa data yang sudah kita tampung," tutur Ilham.


Sedangkan untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, bacaleg yang tetap diterima dan ditampung dalam DCT disebabkan mereka mengajukan ajudikasi. KPU RI menurut dia juga telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada KPU provinsi, kabupaten/kota terkait bagaimana memperlakukan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) untuk calon yang mantan narapidana korupsi. "Jadi selama dia mengajukan ajudikasi, maka kita akomodasi. Tapi yang tidak ajukan ajudikasi tidak kita akomodasi," lanjut Ilham.


"Dan untuk caleg DPD, seperti di Aceh Abdullah Puteh, Ririn Rosiana Kalimantan Tengah mereka kami terima sebab mengajukan ajudikasi. Namun seperti di Sulawesi Tenggaara ada tiga yang tidak mengajukan sengketa sehingga mereka tidak kami akomodasi," tutup Ilham. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda