KPU Undi Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Besok!
Font: Ukuran: - +
Gedung KPU RI. [Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - KPU RI bakal melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 besok. Pengundian itu dilakukan untuk partai politik (parpol) baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.
"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).
Idham mengatakan untuk parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama. Pengundian nomor urut akan dilakukan besok Rabu (14/12/2022) pukul 19.30 WIB.
"Pasal 179 ayat 3 dalam Perppu tersebut. Esok malam, Rabu 14 Desember 2022, mulai jam 19.30 WIB, KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu, yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru," ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan Perppu tentang pemilu berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Parpol-parpol peserta Pemilu 2019 yang hendak ikut Pemilu 2024 punya pilihan, pakai nomor urut yang sudah ada atau ikut undian lagi.
Aturan baru yang diterbitkan Jokowi itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana dilansir situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan KPU telah resmi menerima Perppu Pemilu tersebut.
"Kemarin Perppu pemilu sudah diberikan nomor di dalam lembaran negara yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2022," ujar Idham saat dihubungi, Selasa (13/12).
Perppu tersebut mengatur terkait pengundian nomor urut peserta pemilu 2024. Dalam Perppu itu, disebutkan Parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," demikian bunyi Pasal 179 Perppu Nomor 1 Tahun 2022.(Berita Merdeka)
- Survey e-TRUST: Elektabilitas Nasir Djamil Tertinggi, Muzakkir Manaf di Urutan Kedua
- Tidak Transparan, Verifikasi Faktual KPU Dicurigai Banyak Kecurangan
- Pandangan Bijak Pengamat Politik Aceh soal Kunjungan Tokoh Nasional ke Daerah Jelang Pemilu
- Soal Gabung ke Parpol, Ridwan Kamil: Insya Allah Bulan Ini