kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kuasa Hukum Bantah Soal Mardani Maming Ditetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Bantah Soal Mardani Maming Ditetapkan Tersangka

Senin, 20 Juni 2022 21:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Kuasa Hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan. [Foto: RMOL]


DIALEKSIS.COM I Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming sebagai tersangka.

Mardani Maming juga dikabarkan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kuasa Hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka atas nama Mardani Maming. 

“Kami juga tidak pernah menerima surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” ucapnya dalam keterangannya yanh diperoleh Dialeksis.com, Senin (20/6/2022). 

Untuk itu, pihaknya akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut. 

Pihaknya ikut mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut. [NOR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda