Kuasa Hukum Prabowo Temukan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi
Font: Ukuran: - +
Kuasa Hukum Prabowo DenIndrayana. Foto:kompas.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai ada kejanggalan dalam dana kampanye pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Mereka pun menyebut Jokowi-Ma'ruf melanggar prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian laporan dana kampanye.
"Kami menemukan fakta (pelanggaran) pasangan calon 01 dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye," kata salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Juni 2019.
Dalam poin pertama, tim kuasa hukum Prabowo menyebut ada kejanggalan dalam sumbangan pribadi yang berasal Jokowi. Dalam laporan dana kampanye disebutkan bahwa sumbangan dari capres inkumben itu sebesar Rp 19,5 miliar dalam bentuk uang dan Rp 25 juta berbentuk barang.
Merujuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, kata Denny, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas per 12 April 2019 sebesar Rp 6,1 miliar. "Apakah dalam waktu 13 hari saja harta kekayaan Insinyur Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga Rp 13 miliar dan disumbangkan semua untuk kampanye?"
LHKPN Jokowi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Agustus 2018 dalam rangka pencalonan totalnya senilai Rp 50 miliar. Harta paling besar berbentuk properti dengan total nilai Rp 43 miliar, adapun kasnya sebesar Rp 6 miliar.
Berikutnya, tim kuasa hukum Prabowo menyoal sumbangan dari tiga kelompok bernama Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total sumbangan Rp 33,9 miliar. Namun kata Denny, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan identitas
pimpinan kelompok tersebut sama.
Argumen tim kuasa hukum Prabowo selanjutnya merujuk pada temuan lembaga Indonesia Corruption Watch yang menyebut ada sumbangan dari dua kelompok bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG. Golfer TRG menyumbang sebesar Rp 18,19 miliar, sedangkan Golfer TBIG menggelontorkan duit senilai Rp 19,72 miliar.
"Kedua kelompok ditengarai berasal dari bendahara paslon 01," kata Denny.
Sumbangan itu, menurut tim Prabowo, diduga untuk menampung tiga modus penyumbangan berikut: mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya; mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 25 miliar; dan teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum
terjadi dalam Pemilu.(tempo.co)