kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kurangi Kuantitas Pengisian Gas Melon, 11 SPBBE Terima Sanksi Kemendag

Kurangi Kuantitas Pengisian Gas Melon, 11 SPBBE Terima Sanksi Kemendag

Minggu, 26 Mei 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) saat memimpin ekspose temuan SPBBE terkait hasil pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung gas elpiji 3 kilogram di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok, Sabtu (24/5/2024).[Foto: Humas Kemendag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perdagangan memberikan sanksi teguran secara tertulis kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE), yang ditemukan telah melakukan tindakan pengurangan atau tidak sesuai jumlah kuantitas pengisian gas elpiji 3 kilogram (kg).

Hal itu sampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) saat memimpin ekspose temuan SPBBE terkait hasil pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung gas elpiji 3 kilogram di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok, Sabtu (24/5/2024).

Zulhas mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan BDKT, telah ditemukan sebanyak 11 SPBBE yang melanggar isi kuantitas gas elpiji tiga kilogram, yang tersebar di daerah Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Purwakarta, Cimahi dan Bandung.

Ia mengungkapkan bahwa  penyegelan dilakukan karena ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas. Setelah dicek, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3.000 gram, tetapi gas elpiji yang ditemukan dan disegel berkurang 200-700 gram.

"Siang ini kita berada di lokasi Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, kita sudah cek ini elpiji yang tiga kilogram yang sangat diperlukan oleh masyarakat luas, ternyata setelah kita cek, harusnya masyarakat atau konsumen menerima dengan isi gas tiga kilogram, setelah dicek isinya ternyata terdapat kekurangan, rata rata kurangnya 200 sampai 700 gram," ungkap Zulhas.

Dirinya juga mengungkapkan, tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Zulha menegaskan, pengawasan tersebut bertujuan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda