kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Laporannya Ditolak Bawaslu, 7 Parpol Ini Tidak Lolos Pemilu 2024

Laporannya Ditolak Bawaslu, 7 Parpol Ini Tidak Lolos Pemilu 2024

Rabu, 14 September 2022 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Empat Majelis Sidang Bawaslu (kiri ke kanan) yakni Herwyn JH Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono saat membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dari tujuh partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/9/2022). [Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak meloloskan tujuh partai politik (parpol) pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Keputusan itu disampaikan Majelis Sidang dalam sidang administrasi Bawaslu, Selasa (13/9/2022). Sebelumnya, ketujuh parpol tersebut melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Puadi dalam keterangannya di laman resmi Bawaslu, dikutip Rabu (14/9/2022).

Tujuh parpol yang tidak lolos, yaitu Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan dari Partai Bhinneka Indonesia.

Anggota Majelis Sidang Lolly Suhenty menyebutkan dalam pertimbangan putusan terdapat kekeliruan Terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan. Namun, lanjut Lolly saat membacakan pertimbangan, kekeliruan tersebut telah diperbaiki pihak terlapor secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang dikeluarkan oleh KPU pada Tanggal 15 Agustus 2022 Pukul 21.31 WIB.

"Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah Terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," ungkapnya.

Sementara laporan dari Partai Pandu Bangsa, Majelis menimbang bahwa terhadap dalil para pelapor yang menyatakan terlapor telah melakukan penundaan atau jeda dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran. 

Dalam pertimbangan hukum, majelis berpendapat, dalil itu menjadi tidak berdasar karena telah terdapat kesepakatan antara terlapor dan penghubung Partai Pandu Bangsa atas nama Syamsul Fajri yang dituangkan ke dalam surat kesepahaman serta turut dijelaskan oleh keterangan saksi Syamsul Fajri yang menyatakan benar terdapat kesepakatan tentang penundaan pemeriksaan.

"Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," kata Anggota Majelis Sidang Herwyn J.H Malonda. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda