Lima Orang Tersangka Narkotika di Ringkus BNN RI, 141 Kilogram Ganja di Temukan
Font: Ukuran: - +
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Sumut - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meringkus lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara (Sumut) dan menyita 141 Kilogram ganja kering yang sebagian besarnya dikubur di dalam tanah.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan kelima tersangka antara lain M Amril, Zulfikar, Suwarti (istri Zul), Surya Agustami, dan Salamudin.
"Barang bukti narkotika yang diamankan yakni ganja kering dengan total 141 kg. Sedangkan barang bukti non-narkoba antara lain sepeda motor dan beberapa ponsel," kata Arman, dalam keterangannya, Kamis (13/11).
Ia menjelaskan penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti narkoba ini dilakukan di beberapa tempat. Yakni, Jl. Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan; dan Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
"Penangkapan berawal saat tim BNN menerima info pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Medan, Kamis (12/11). Kemudian tim melakukan penyelidikan," jelasnya.
Selanjutnya, tim BNN menangkap Amril yang pada saat itu mengendarai sepeda motor di Tanjung Selamat karena dicurigai membawa ganja. Setelah digeledah ditemukan ganja 5 kg.
"Atas keterangan Amril, tim melakukan pengembangan kasus ke Tuntungan. Di sana dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 136 Kg ganja kering yang ditanam atau dikubur di dalam tanah," paparnya.
Kemudian, lanjut Arman, tim melakukan penangkapan terhadap empat tersangka lainnya. Saat ini tim masih mengembangkan jaringannya.
"Tim kita masih di lapangan melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lainnya," tandasnya [cnnindonesia.com].