kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / LPSK harap Bharada E Diperiksa Terakhir Sebagai Terdakwa

LPSK harap Bharada E Diperiksa Terakhir Sebagai Terdakwa

Selasa, 23 Agustus 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap tersangka pembunuhan Brigadri Yosua, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menjadi terdakwa yang diperiksa terakhir saat di persidangan. Hal tersebut menindaklanjuti status Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC). 

"Tentu harapan kita kalau soal berkasnya, satu berkas antara Bharada E sebagai JC dan tersangka lainnya dipisah tidak disatukan. Kedua, supaya Bharada E itu diperiksa terakhir sebagai terdakwa," papar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantornya, Selasa (23/8/2022).

Edwin menjelaskan pemeriksaan terakhir di persidangan untuk mengungkap kebenaran dari peran tersangka lainnya. Permintaan itu disampaikan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Bharada E harus memberikan keterangan untuk menyampaikan keterangan yang benar tentang peran-peran mereka kepada terdakwa itu. Hal ini saya sampaikan karena diatur dalam UU Nomor 31, 2014. JC itu dipisah terakhir," ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Bharada E juga tak mesti hadir di ruang persidangan.

"Itu pun nggak harus hadir di persidangan, bisa tidak harus hadir berhadapan dengan pelaku lainnya," papar Edwin.

Ia kemudian berbicara soal penghargaan yang bisa diberikan kepada Bharada E sebagai justice collaborator. Salah satunya terkait tuntutan ringan daripada pelaku yang lain.

"Reward-nya nanti dia akan dituntut lebih ringan dibanding pelaku lainnya, termasuk ada rekomendasi LPSK yang masuk dalam surat tuntutan jaksa dalam bahasa Undang-Undang Hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK dan nanti reward lainnya," kata Edwin.

"Ketika dia sudah jadi narapidana, dapat hak-hak narapidana. Kami akan lakukan koordinasi dengan kejaksaan," tandasnya.[]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda