kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mahfud Bantah Surat Pencekalan HRS, Pengacara: Tinggal Dideportasi Kalau Melanggar

Mahfud Bantah Surat Pencekalan HRS, Pengacara: Tinggal Dideportasi Kalau Melanggar

Kamis, 14 November 2019 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga kini masih tertahan di Arab Saudi. [Foto: Agung Pambudhy/detikcom]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku telah menerima surat pencekalan yang dikirimkan oleh pihak Habib Rizieq Shihab (HRS). 

Namun, menurut Mahfud, surat tersebut bukan merupakan surat pencekalan karena tak menjelaskan alasan pencekalan oleh Pemerintah Indonesia.

Mahfud menjelaskan, surat yang dikirimkan pihak Rizieq merupakan surat dari imigrasi Arab Saudi yang hanya menjelaskan larangan Rizieq ke luar negeri karena alasan keamanan.

"Sudah. Itu bukan, yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan, tapi surat dari Imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan. Itu saja," kata Mahfud, dikutip dari Republika.

Dengan demikian, kata dia, masalah tersebut merupakan urusan Rizieq Shihab dengan otoritas Arab Saudi, bukan dengan Pemerintah Indonesia. 

Karena itu, ia meminta agar pihak Rizieq Shihab menunjukkan bukti pencekalan dari Pemerintah Indonesia.

"Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya. Jangan yang begitu-begitu. Yang gitu-gitu ndak bisa dijadikan alat untuk nego bagi pemerintah kita. Yang harus nego dia sendiri kalau surat seperti itu," katanya.

Mahfud juga mengaku tak mengetahui alasan pencekalan yang dilakukan oleh otoritas Arab Saudi kepada Rizieq. 

Ia mengaku telah mengecek ke berbagai instansi terkait di Indonesia, baik Menkumham, Polri, BIN, dan Menteri Luar Negeri mengenai surat pencekalan Rizieq. Namun, dipastikan Pemerintah Indonesia tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan itu.

"Terus surat di sana memang tidak menyebut alasan karena diminta oleh pemerintah Indonesia. Karena alasan keamanan," ujarnya.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia juga tak akan membuka komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait masalah ini. Sebab hal itu merupakan urusan pihak Rizieq Shihab dengan otoritas Arab Saudi.

"Kan kita tidak tahu. Kita tidak tahu masalahnya mau ngurus apa. Kalau mau minta bantuan pemerintah kasihkan suratnya ke saya. Jangan yang surat di bandara itu. Itu sama saja tiket kamu dikasihkan ke saya," ucap Mahfud.

Sebelumnya, pengacara pimpinan FPI Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan telah mengirimkan foto surat pencekalan Rizieq Shihab kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Kalau Melanggar, Tinggal Deportasi

Pengacara HRS Sugito Atmo Prawiro menanggapi Mahfud mengatakan dokumen terkait pencekalan HRS ada di otoritas Saudi.

"Surat apa? Kita di Saudi kan sebagai orang yang diperiksa. Dokumen itu semuanya ada di intelijen Saudi, imigrasi Saudi. Bahkan paspor sudah habis," kata Sugito dikutip dari detikcom, Kamis (14/11/2019).

Sugito mengatakan, sebagai Menko Polhukam, Mahfud mudah saja mencari tahu surat pencekalan terhadap HRS. [Foto: Denita Matondang/detikcom]

Sugito tetap menduga permohonan cekal berasal dari Indonesia. Mahfud pun diminta menelusuri permohonan cekal terhadap HRS. Dia menduga permohonan cekal diajukan institusi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. 

"Kalau Menko Polhukam mau mencari tahu, itu sangat mudah. Misal lewat Kemlu itu bisa dikomunikasikan," tutur Sugito.

Dia mengatakan HRS hanya memiliki dokumen-dokumen yang telah ditunjukkan dalam konferensi pers di DPP FPI beberapa hari lalu. 

Dokumen yang ia maksud ialah foto tiket pesawat, screenshot catatan visa HRS, dan screenshot bukti 'cekal' HRS dari pihak imigrasi Arab Saudi.

Dokumen tersebut sudah diterima Mahfud. Mahfud menyatakan dokumen tersebut tidak berisi penjelasan soal HRS dicekal karena alasan keamanan seperti yang dikeluarkan penyelidik umum kantor Intelijen Arab Saudi. Mahfud menilai dalam pencekalan ini HRS punya masalah pribadi dengan Saudi.

Terkait hal ini, Sugito tetap yakin ada keterlibatan pihak Indonesia dalam pencekalan HRS. Sebab, jika HRS mengancam keamanan Saudi, semestinya sudah ditindak, seperti dipenjara ataupun dideportasi. 

"Kalau alasan intelijen yang terkait keamanan Saudi, pertama, dia bisa dipenjara dan juga bisa dideportasi karena dia kan WNI ya di Saudi. Jadi kalau dia melanggar keamanan atau mengkhawatirkan Saudi, ya dideportasi saja. Ini kok malah mau pulang malah nggak boleh," katanya.(me/dbs)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda