kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mendagri Diingatkan Tidak Angkat Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Sebabnya!

Mendagri Diingatkan Tidak Angkat Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Sebabnya!

Rabu, 18 Mei 2022 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. [Foto: Detik]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan jajarannya tidak mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi penjabat (Pj) kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.

"Jika Sekda merangkap jabatan sebagai penjabat kepala daerah maka akan berpotensi menyalahgunakan kewenangannya," ujar Margarito, mengutip JPNN, Rabu (18/5/2022).

Margarito mengatakan, dalam posisi Sekda melekat urusan tata kelola di bidang pemerintahan dan urusan keuangan daerah. 

“Jadi, apabila Sekda diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah maka yang bersangkutan berpotensi menyalahgunakan jabatannya. Dia akan melegitimasi dirinya sendiri sebagai penjabat kepala daerah,” urainya.

Karena alasan itu dan terciptanya transparansi serta akuntabilitas, maka seharusnya Mendagri jangan mengangkat Sekda menjadi penjabat kepala daerah. 

"Dengan kata lain, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di daerah akan hilang apabila Sekda diangkat menjadi penjabat kepala daerah," tukas Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini.

Oleh karena itu, menurut Margarito, langkah Kemendagri untuk tidak mengangkat Sekda menjadi penjabat kepala daerah adalah keputusan tepat.

“Langkah tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam tata kelola pemerintahan apabila Sekda merangkap jabatan sebagai penjabat kepala daerah,” tegasnya. [JPNN]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda