kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mendagri Perintahkan Dirjen Dukcapil Tindak Lanjuti Putusan MK

Mendagri Perintahkan Dirjen Dukcapil Tindak Lanjuti Putusan MK

Sabtu, 30 Maret 2019 11:57 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo perintahkan langsung Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII atas uji materi terhadap UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu . Hal itu dikatakannya di Jakarta, Jumat (29/03/2019).

"Saya telah perintahkan Pak Zudan, Dirjen Dukcapil untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu, dan Pak Zudan sudah melaporkan telah diterbitkan Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati/walikota untuk mempercepat perekaman KTP-el," kata Tjahjo.

Dalam Surat Edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil itu disampaikan hal-hal berikut.

Kepada Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas  Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten/kota untuk melakukan dukungan dan percepatan perekaman KTP-el bagi warga negara Indonesia wajib KTP-el yang belum merekam.

Pertama, melaksanakan pelayanan pada hari sabtu, minggu, termasuk pada hari-hari libur lainnya.

Kedua, pada saat hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan.

Ketiga, melaksanakan pelayanan jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau, sekolah-sekolah, Lapas, Rutan, panti-panti, rumah sakit, serta lokasi-lokasi penduduk rentan administrasi. Menerbitkan surat keterangan telah merekam KTP-el bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el dan belum bisa dicetak KTP-elnya.

Keempat, dalam hal perekaman KTP-el sudah berstatus _print ready record_ (PRR) untuk segera dilakukan pencetakan

Selanjutnya, Surat Edaran tersebut meminta Gubernur agar memastikan langkah-langkah yang dilakukan bupati/walikota  di atas, benar-benar dapat diimplementasikan di kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerjanya.

Diketahui, MK telah memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan KTP-el untuk memilih. Kemudian, MK pun memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos pada Pemilu Serentak 2019. (Puspen Kemendagri)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda