Mendagri Tekankan Pentingnya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Font: Ukuran: - +
[Foto: Dok. Kemendagri]
Segala aktivitas tersebut kerap kali dilakukan pelaku kejahatan dengan tujuan menghindari deteksi dan monitor, baik dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun aparat penegak hukum lainnya. Hal itu utamanya dalam melakukan identifikasi dan penelusuran aset hasil tindak pidana.
Mendagri mengimbuhkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah menetapkan kebijakan mitigasi risiko atas penyalahgunaan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas, melalui mekanisme pemberitahuan atau disclosure oleh seluruh penumpang.
Lanjutnya, upaya tersebut untuk memastikan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya tidak digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Mendagri berharap, langkah itu mampu memacu semua pihak lebih sadar akan adanya regulasi tersebut. Selain itu, diharapkan agar pihak-pihak terkait mampu mengoptimalkan pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Selanjutnya » “Sinergisitas dan kolaborasi dalam pen...- Dinilai Tak Cakap Membangun Kota Langsa, HMI Desak Mendagri Copot PJ Walikota
- AMSI Bentuk Agency Iklan IDiA, Pastikan Konten Sehat dan Bisnisnya Sehat
- Kemendagri Dukung Pencapaian Target RPJMN 2020-2024 Menyangkut Persampahan
- Rakor Persiapan Penetapan Upah Minimum, Mendagri Tekankan Pentingnya Buruh Bagi Bangsa