kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Menelusuri Dinamika Kebebasan Berkeyakinan pada Tahun 2023

Menelusuri Dinamika Kebebasan Berkeyakinan pada Tahun 2023

Minggu, 07 Januari 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi kebebasan berkeyakinan beragama. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Nasional - Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan menyatakan bahwa situasi kebebasan beragama di Indonesia pada tahun 2023 "tidak mengalami perubahan besar". Kementerian Agama menegaskan bahwa isu beragama dan toleransi "sangat kompleks".

Meskipun demikian, catatan sepanjang 2023 menunjukkan bahwa masih terdapat kasus penolakan pembangunan rumah ibadah di berbagai wilayah, peningkatan laporan penodaan agama yang viral di media sosial, dan diskriminasi terhadap penganut kepercayaan.

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menyatakan bahwa isu beragama dan toleransi sangat kompleks dan dipengaruhi oleh banyak faktor. Meskipun demikian, Kemenag akan tetap mengedepankan pendekatan dialog dan persuasif dalam menangani masalah-masalah kebebasan beragama, meskipun diakui bahwa hal tersebut tidak mudah dan memerlukan waktu serta kesabaran.

Kontroversi Pendidikan dan Pembangunan Rumah Ibadah

Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina, Ihsan Ali Fauzi, menyampaikan bahwa pendirian dan pengelolaan rumah ibadah di Indonesia masih memicu kontroversi di beberapa daerah. Kasus penolakan pembangunan rumah ibadah, seperti Gereja Kristen Jawi Wetan di Kabupaten Malang dan Gereja Protestan Simalungun di Purwakarta, terus mencemari citra kerukunan di Indonesia.

Ihsan Ali Fauzi mengungkapkan bahwa meskipun jumlah kasus tidak sebanyak tahun sebelumnya, situasi saat ini tetap "merusak citra kerukunan di Indonesia." 

Beliau menyoroti perlunya upaya mediasi pada awal konflik untuk mencegah masalah yang terkatung-katung seperti yang terjadi pada kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Taman Yasmin, Bogor.

Kasus Penodaan Agama di Era Media Sosial

Direktur Indonesia Consortium for Religious Studies (ICRS), Zainal Abidin Bagir, menyebutkan bahwa kasus "penodaan agama" masih terjadi, khususnya yang dilatari viral di media sosial. Selebgram Lina Mukherjee dan Oklin Fia menjadi contoh kasus yang memicu perdebatan di masyarakat.

"Polisi turun tangan dalam kasus Lina Mukherjee, yang divonis dua tahun karena unggahan video kontroversial. Kasus serupa menyeret Oklin Fia, tetapi dengan respons yang berbeda setelah dirinya meminta maaf kepada MUI pusat," jelasnya.

Diskriminasi terhadap Penganut Kepercayaan

Direktur Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Samsul Maarif, menyoroti bahwa kebebasan beragama bagi penghayat kepercayaan mengalami kemajuan setelah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2009. 

Namun, Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2023 menimbulkan kekhawatiran karena hanya mengakui enam agama, mengesampingkan agama-agama lain dan penghayat kepercayaan.

Samsul Maarif menegaskan bahwa dampaknya terasa, dengan banyak penganut kepercayaan yang enggan mengakses KTP kepercayaan karena tidak mendapatkan jaminan pemenuhan hak kebebasan beragama.

Tanggapan Pemerintah

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengatakan bahwa indikator penilaian situasi kebebasan beragama tidak hanya dilihat dari jumlah kasus, tetapi juga dari respon pemerintah. 

"Kementerian Agama terus mengevaluasi program-program untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan beragama, termasuk program moderasi beragama yang melibatkan tokoh agama dan pengelola rumah ibadah," ungkapnya. 

Anna Hasbie menekankan bahwa Kemenag akan tetap mengedepankan pendekatan dialog dan persuasif dalam menangani masalah-masalah kebebasan beragama, walaupun diakui bahwa hal tersebut memerlukan waktu dan kesabaran.

Situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia pada tahun 2023 menunjukkan kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam memastikan keadilan dan kerukunan di tengah keragaman masyarakat. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda