kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Menkes Tetapkan Insentif Medis: Dokter Rp 15 Juta, Perawat Rp 7,5 Juta

Menkes Tetapkan Insentif Medis: Dokter Rp 15 Juta, Perawat Rp 7,5 Juta

Kamis, 30 April 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim medis Covid-19. [Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan pemerintah akan memberikan insentif dan santunan kematian kepada tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 di seluruh Indonesia. 

Pemberian insentif dan santunan kematian ini diputuskan usai Terawan mengeluarkan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

“Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani COVID-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,” kata Terawan dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).

Tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lain yang bekerja di 7 fasilitas layanan kesehatan.

Tujuh fasilitas layanan atau institusi kesehatan yang dimaksud adalah:

1. RS khusus penanganan COVID-19, misal RSPI Sulianti Saroso, RSUP Persahabatan, RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, dll

2. RS milik pemerintah pusat, termasuk milik TNI/Polri atau pemda, serta RS swasta yang ditetapkan pemerintah untuk membantu penanganan COVID-19

3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP)

5. Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota

6. Puskesmas

7. Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes

Untuk besaran insentif yang didapat merujuk pada spesialisasi tenaga medis itu sendiri. Misalnya, dokter spesialis setinggi-tingginya sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sementara untuk insentif tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinkes provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas, dan laboratorium setinggi-tingginya Rp 5 juta.

Untuk besaran santunan kematian, pemerintah menetapkan sebesar Rp 300 juta untuk setiap tenaga kesehatan yang meninggal karena virus corona saat memberikan pelayanan kesehatan.

Pemberian insentif dan santunan kematian yang menangani kasus COVID-19 ini dimulai terhitung Maret hingga Mei 2020, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan. Sumber pendanaan untuk insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan ini dibebankan dari APBN dan APBD. (Kumparan)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda