Beranda / Berita / Nasional / Menkop UKM Pecat Dua PNS Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual

Menkop UKM Pecat Dua PNS Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual

Senin, 28 November 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO]


Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Independen Pencari Fakta Ratna Batara Munti dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa lalu. 

Dalam kasus tersebut, ada empat pelaku yang masih bekerja di Kemenkop-UKM yakni berinisial MF, NN, WH, dan ZPA. Adapun WH dan ZPA berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Sementara untuk dua pelaku lain yang merupakan tenaga honorer, tim independen merekomendasikan agar salah satunya diputus kontrak. Sementara yang lainnya dikenakan sanksi diturunkan masa jabatannya. 

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan oleh sejumlah pegawai Kemenkop-UKM terhadap perempuan berinisial ND, yang diketahui bekerja di Kemenkop-UKM yang sebelumnya diusut oleh Polresta Bogor. 

Kasus itu kemudian disetop penyidikannya atau SP3, namun kembali menyorot perhatian pada 2022 hingga jadi perhatian pemerintah pusat dan dibahas dalam rapat gabungan di Kantor Kemenko Polhukam.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dalam rapat itu diputuskan kasus pemerkosaan tersebut dibuka kembali pengusutannya, dan perkaranya ditarik ke Polda Jabar. (CNN Indonesia)

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda