kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Menpan-RB Usulkan Pembubaran 18 Lembaga Ini ke Presiden

Menpan-RB Usulkan Pembubaran 18 Lembaga Ini ke Presiden

Selasa, 21 Juli 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Kompas.com/Kristianto Purnomo)


DIALEKSIS.COM | Jakarta -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB, Tjahko Kumolo usulkan pembubaran 18 lembaga kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ia mengaku telah menyerahkan daftar ke-18 lembaga yang ia usulkan kepada Presiden Jokowi.

"Kemenpan-RB yang mengajukan ke Presiden Jokowi melalui Mensesneg dan Seskab terkait pembubaran 18 lembaga yang diajukan," kata Tjahjo seperti dilansir dari kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Tjahjo menyebutkan, daftar lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan berbeda dengan 18 lembaga yang telah dibubarkan oleh Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Adapun 18 lembaga yang diusulkan oleh Kemenpan-RB sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan. 

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat .

6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan

8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri

9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 91/2017 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional

11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional

12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi

 Sisa 6 lembaga lainnya tak dirinci apakah fungsinya dialihkan ke instansi lain, yakni:

1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011.

2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011.

3. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999

4. 4. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002.

5. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017

6. 6. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. (IDW) (Sumber: Kompas.com)


Keyword:


Editor :
Indra WIjaya

riset-JSI
Komentar Anda