kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Menteri Agama Dukung Pencegahan Kekerasan pada Satuan Pendidikan

Menteri Agama Dukung Pencegahan Kekerasan pada Satuan Pendidikan

Sabtu, 05 Agustus 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Seremoni Penandatanganan MoU Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan di Gedung Kemendikbud Ristek, Jakarta, Jumat (4/8/2023).


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Dukungan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan di Gedung Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, Jakarta.

"Kami menyambut baik dan mendukung pencegahan serta penanganan kekerasan pada satuan pendidikan," ungkap Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Menurut Menag, saat ini meskipun masih ada, kasus intoleransi di dunia pendidikan sudah berkurang. "Namun, perundungan dan kekerasan seksual itu masih banyak kita temukan di lembaga-lembaga pendidikan, termasuk di dalamnya lembaga pendidikan yang ada di bawah Kementerian Agama,” tuturnya.

Menag berharap penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan hari ini, bisa menjadi ikhtiar untuk menjauhkan peserta didik dari tindakan kekerasan.

“Semoga ikhtiar kita bersama ini dalam rangka menjamin dan memastikan satuan pendidikan ramah anak dan menjadikan satuan pendidikan sebagai tempat yang paling aman dari kasus-kasus perundungan dan kekerasan seksual ini bisa segera kita wujudkan,” tutupnya.

Turut menandatangani MoU, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri PPPA diwakili Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dan Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia.​​​​​​​

​​​​​​​Menurut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim MoU ini merupakan salah satu langkah bagi Kemendikbud Ristek untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (Permendikbud PPKS).

“Permendikbud PPKS yang akan kami keluarkan akan memberikan definisi yang sangat jelas tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sehingga tidak ada lagi yang abu-abu, serta langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan di tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan sekolah atau satuan pendidikan,” ujar Nadiem.

“Kepada Kemenag kami mengharapkan kerjasama yang erat. Terimakasih Gus Yaqut atas dukungannya, karena ini akan menjadi salah satu kemitraan kunci,” tambah Nadiem.

Lebih lanjut, menurut Mendikbud Ristek Nadiem definisi kekerasan Ini mencakup tiga dosa besar, yaitu kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda