kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Menteri Agama: Kerukunan Modal Utama Pembangunan

Menteri Agama: Kerukunan Modal Utama Pembangunan

Rabu, 19 Agustus 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Agama Fachrul Razi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menggarisbawahi pentingnya kerukunan dalam pembangunan bangsa. Hal itu ditegaskan Menag saat menyampaikan keynote speech pada bedah buku "Nalar Kerukunan Merawat Keberagaman Bangsa, Mengawal NKRI". 

Buku tersebut ditulis oleh KH Saidurrahman dan Arifinsyah. Bedah buku ini digelar oleh Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).

"Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Agama, meyakini bahwa kerukunan adalah faktor penting bagi integrasi nasional dan terwujudnya stabilitas dalam menunjang pembangunan," tegas Menag yang mengikuti acara ini secara daring dari Solo, Rabu (19/8/2020).

"Kerukunan nasional merupakan modal utama bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan dalam rangka mencapai tujuan dan cita-cita pembangunan," sambungnya.

Menurut Menag, di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk, keragaman pemahaman keagamaan harus dikelola dengan sangat arif dan adil. Ini bukan hanya menjadi tugas tokoh dan umat beragama, tapi juga melibatkan negara sebagai institusi yang memiliki kewenangan menetapkan peraturan. Di situlah Kementerian Agama hadir. 

"Mengingat Indonesia bukan negara agama, maka kehadiran negara tidak boleh sampai melanggar kebebasan umat dalam memilih dan menjalankan ritual ibadah yang diyakininya," ujar Menag.

"Negara hanya harus hadir dalam hal mengelola dan memfasilitasi agar kebebasan setiap umat beragama dapat terjamin pelaksanaannya. Negara juga harus hadir agar keragaman pemahaman tafsir umat beragama tidak saling mengganggu satu dengan lainnya," sambungnya. 

Ditambahkan Menag, untuk mewujudkan tugas mengelola kerukunan itulah, Kementerian Agama mencanangkan program moderasi beragama. Saat ini, moderasi beragama telah menjadi bagian dari arah kebijakan dan strategi pemerintah menuju revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Dalam RPJMN 2020-2024, upaya penguatan moderasi beragama ini disandingkan dengan program revolusi mental lainnya, yakni pembinaan ideologi pancasila. 

Di Kementerian Agama, lanjut Menag moderasi beragama dipahami sebagai proses memahami dan melaksanakan ajaran agama secara adil dan seimbang agar terhindar dari perilaku ekstrem dan berlebih-lebihan saat menjalankan ajaran agama. 

"Jika proses memahami dan melaksanakan ajaran agama secara adil dan seimbang ini dapat dipraktikkan oleh seluruh umat beragama, maka proses itu akan menghasilkan situasi yang rukun dan damai," tandasnya. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda