MUI Siapkan Fatwa tentang Fintech Syariah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Syariah Nasional (DSN) mengaku sedang mempersiapkan fatwa mengenai transaksi teknologi finansial (financial technology/fintech) syariah. Dengan adanya fatwa ini diharapkan bisa menjadi landasan perkembangan fintech di tanah air.
Anggota DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) Adiwarman Karim mengatakan, sebelum mengeluarkan fatwa tersebut, pihaknya akan mengumpulkan berbagai akad yang sesuai.
"Kami sudah rangkum berbagai akad yang ada, semoga bisa menjadi landasan untuk transaksi fintech syariah,"kata dia dalam acara Investree Syariah di Le Meredien Hotel, Jakarta, Selasa (30/1).
Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan perubahan pada Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berdasarkan Teknologi Informasi. Hal ini untuk mengakomodir perusahaan yang memiliki produk fintech syariah.
Adapun salah satu perusahaan yang sudah mendaftarkan produk fintech syariah-nya adalah PT. Investree Radhika Jaya (Investree). Co-founder dan CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan produk fintech syariah pada 25 Januari silam. Sedangkan konsep syariah ini sudah dirancang sejak Juni 2017.
"Sampai saat ini sudah ada pembiayaan Rp 2,7 miliar dari produk syariah," ujar Adrian. (CNBC Ind)