Minggu, 28 Juni 2026
Beranda / Berita / Nasional / Mulai 1 Juli Seluruh Jemaah Umrah dan Haji Khusus Berangkat dari Terminal 2F Bandara Soetta

Mulai 1 Juli Seluruh Jemaah Umrah dan Haji Khusus Berangkat dari Terminal 2F Bandara Soetta

Sabtu, 27 Juni 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah maupun jemaah haji khusus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai 1 Juli 2026. (Foto: Kemnhaj)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah maupun jemaah haji khusus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) atau Soetta. Para jemaah dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah yang menggunakan penerbangan langsung menuju Arab Saudi maupun penerbangan transit melalui negara ketiga. Langkah ini menjadi bagian dari optimalisasi fungsi Terminal 2F yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025, sekaligus menindaklanjuti ketentuan teknis dari Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan pemusatan layanan dilakukan untuk memberikan kepastian operasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pelindungan terhadap jemaah.

"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib," ujar Puji di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Puji, kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan pelayanan yang lebih aman, tertib, nyaman, dan terintegrasi sejak proses keberangkatan hingga kepulangan jemaah.

Dengan seluruh layanan dipusatkan di Terminal 2F, proses pemeriksaan Customs, Immigration and Quarantine (CIQ), pemeriksaan keamanan, pengambilan bagasi, hingga distribusi air zamzam dapat dilakukan dalam satu kawasan layanan yang terintegrasi.

Pemusatan layanan itu juga diharapkan memperkuat fungsi pembinaan dan pelindungan jemaah karena koordinasi antarinstansi menjadi lebih efektif, mulai dari penyelenggara perjalanan, otoritas bandara, maskapai penerbangan, hingga petugas pelayanan haji dan umrah.

Untuk mendukung kelancaran operasional, Kementerian Haji dan Umrah menginstruksikan seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar melakukan pengaturan keberangkatan jemaah secara lebih disiplin.

Seluruh jemaah diwajibkan sudah berada di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F paling lambat empat jam sebelum jadwal penerbangan.

Selain itu, seluruh jemaah diminta mengenakan atribut resmi perjalanan berupa seragam, kartu identitas (ID Card), slayer, serta menggunakan tas bagasi yang telah diberi identitas penyelenggara perjalanan masing-masing. Langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat proses identifikasi dan mobilisasi rombongan di area bandara.

"Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID Card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing," kata Puji.

Kementerian Haji dan Umrah juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya kondisi kahar (force majeure), gangguan operasional penerbangan, maupun perubahan kebijakan dari otoritas terkait.

Dalam kondisi tersebut, proses keberangkatan maupun kepulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengurangi aspek pelayanan dan pelindungan terhadap jemaah.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 yang menjadi pedoman resmi bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

Melalui implementasi kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan kepada jemaah semakin terstandarisasi, tertib administrasi, serta mampu meningkatkan kenyamanan masyarakat sejak memasuki bandara hingga kembali ke Tanah Air.

Langkah tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif melalui transformasi layanan berbasis integrasi antarlembaga. Selain itu, kebijakan ini mendukung peningkatan kualitas pelayanan keagamaan yang aman, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
dishes