Beranda / Berita / Nasional / Mulai Besok, Sebelum Naik Pesawat Wajib Isi E-hac

Mulai Besok, Sebelum Naik Pesawat Wajib Isi E-hac

Rabu, 02 Maret 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


E-hac. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan penggunaan Electronic Health Alert Card (E-hac) bagi pelaku perjalanan pesawat domestik mulai Kamis (3/3/2022) besok. Penumpang pesawat nantinya diminta menggunakan e-Hac sebelum keberangkatan.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per 3 Maret 2022 mendatang," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, dikutip laman resmi Sehatnegeriku Kemenkes, Rabu (2/3/2022).

Ia pun meminta seluruh pelaku perjalan domestik untuk memperbarui aplikasi Peduli Lindungi dan memperhatikan aturan terkini terkait e-Hac. 

Kemudian, dirinya menjelaskan, pembaruan yang dilakukan terkait kedua aplikasi tersebut difungsikan untuk mengecek status kelayakan terbang bagi pelaku perjalanan oleh petugas bandara. Kini, e-Hac digunakan sebagai alat pemeriksaan saat keberangkatan, tak lagi diperiksa saat tiba di bandara kedatangan.

Praktik tersebut diubah lantaran pintu kedatangan beberapa bandara kerap mengalami antrian panjang saat pemeriksaan e-Hac. Dengan kebijakan baru ini, ia berharap antrean panjang itu bisa dicegah.

Lebih lanjut, Setiaji menjelaskan aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi penumpang transportasi udara, melainkan wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda