kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mulai Hari Ini, Pergi ke Luar Daerah dan Masuk Mal Wajib Booster

Mulai Hari Ini, Pergi ke Luar Daerah dan Masuk Mal Wajib Booster

Minggu, 17 Juli 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Pelaksanaan vaksinasi. [Foto: Ist] 

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan aturan perjalanan domestik mulai Minggu hari ini (17/7/2022). Bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut dan udara harus sudah menerima vaksin dosis tiga atau booster

Aturan ini juga berlaku bagi pengunjung mal. Bagi pelaku perjalanan domestik yang belum menerima vaksin booster, wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif.

Aturan ini tertuang dalamSurat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022. Berikut poin-poin penting terkait aturan tersebut:

Pertama, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Bisa juga tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kelima, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Keenam, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Akan tetapi, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Aturan ini dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

Selain itu, kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan juga dikecualikan dalam aturan ini.

Selain pelaku perjalanan domestik, pengunjung mal juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin booster. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.

Lewat aturan tersebut, pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran atau rumah makan, kafe, atau area publik lainnya.

Namun aturan ini dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan orang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus.

Bagi orang yang tidak dapat divaksin dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah jika akan memasuki tempat-tempat umum.(Pedoman Media)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda