Rabu, 10 Juni 2026
Beranda / Berita / Nasional / Nama Yenna Yuniana Terseret Sorotan Kasus Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

Nama Yenna Yuniana Terseret Sorotan Kasus Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

Selasa, 09 Juni 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Yenna Yuniana menjadi sorotan setelah perusahaan terafiliasi dengannya dikaitkan dengan proyek kendaraan operasional BGN bernilai triliunan rupiah. Foto: Ist.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Nama Yenna Yuniana ikut menjadi sorotan publik di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Sorotan itu muncul setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan penggelembungan anggaran pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Dilansir detikcom, Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry menyebut para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja atau KAK. Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” kata Jeffry dalam keterangannya.

Salah satu item yang menjadi fokus penyidikan adalah pengadaan motor listrik. Kejagung menyebut nilai pengadaan tersebut mencapai Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan kepada PT YAT atau PT Yasa Artha Trimanunggal.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” ungkap Jeffry sebagaimana dikutip detikcom.

Di titik inilah nama Yenna Yuniana ikut menjadi perhatian. Laporan Gresnews menyebut, berdasarkan keterangan di laman Administrasi Hukum Umum atau AHU, Yenna Yuniana tercatat sebagai beneficial owner PT Yasa Artha Trimanunggal. Dalam laporan itu, Yenna disebut memiliki saham lebih dari 25 persen, hak suara lebih dari 25 persen, menerima laba lebih dari 25 persen, serta memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan direksi maupun komisaris perusahaan.

Sejumlah media juga menyebut PT Yasa Artha Trimanunggal berkaitan dengan PT Adlas Sarana Elektrik yang pernah disebut sebagai penyedia armada kendaraan listrik dalam proyek operasional BGN. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi Kejagung yang menyatakan Yenna Yuniana berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Namanya baru muncul dalam sorotan publik karena posisinya yang dikaitkan dengan perusahaan dalam rantai pengadaan motor listrik MBG.

Sebelum kasus ini bergulir, pengadaan motor listrik BGN sempat ramai diperbincangkan pada April 2026 setelah beredar video ribuan motor listrik berlogo BGN tersimpan di gudang. Saat itu, BGN menyatakan motor listrik tersebut merupakan bagian dari perencanaan anggaran 2025 untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Dalam siaran pers resmi BGN pada 7 April 2026, Dadan Hindayana menyampaikan bahwa pengadaan tersebut bukan program tiba-tiba. “Pengadaan motor listrik ini sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional Program MBG, khususnya untuk menunjang mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” ujar Dadan.

BGN juga menyebut realisasi pengadaan mencapai 21.801 unit dari rencana awal 25.644 unit. Dadan ketika itu mengatakan motor listrik belum didistribusikan karena masih dalam proses administrasi sebagai Barang Milik Negara. “Motor listrik ini belum didistribusikan. Kami memastikan seluruh proses administrasi, termasuk pencatatan sebagai BMN, diselesaikan terlebih dahulu agar penggunaannya tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Dadan.

Di luar perkara MBG, nama Yenna juga pernah muncul dalam catatan pemberitaan lain. Antara melaporkan, KPK pada November 2025 memanggil Direktur Utama PT Yasa Artha Trimanunggal berinisial YY sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat dan Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial tahun 2020. Antara menulis, berdasarkan informasi yang dihimpun, YY merupakan Yenna Yuniana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika itu menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi, sebagaimana diberitakan Antara.

Yenna juga dikenal bergerak di sektor logistik. PT Dirgantara Indonesia dalam publikasi resminya pernah mencatat PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai pemilik baru maskapai perintis SAM Air. Dalam pemberitaan itu, Yenna menyebut perusahaannya akan membeli dua unit pesawat Cassa 212 dan 10 unit N219 dari PTDI.

“Kami berharap, melalui akuisisi dan pengembangan armada ini, kami dapat memastikan distribusi pangan hingga ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau, memberikan akses pangan bergizi kepada seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali,” ujar Yenna dalam keterangan yang dikutip PTDI.

Catatan lain juga muncul dari perkara perdata. Detikcom melaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan PT Pos Indonesia terhadap PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT Arkan Global Mandiri dalam sengketa pekerjaan distribusi bantuan pangan. Kuasa hukum PT Pos Indonesia, Arief Agus, menyebut majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti wanprestasi.

“Majelis hakim menyatakan bahwa PT Pos Indonesia telah melaksanakan seluruh kewajibannya dalam pekerjaan Mid Mile dan Last Mile, sementara Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan wanprestasi berupa belum dibayarkannya seluruh kewajiban terhadap PT Pos Indonesia,” kata Arief. Total kewajiban pembayaran yang disebut dalam putusan mencapai Rp65.054.326.265.

Kini, penyidikan dugaan korupsi MBG masih terus berjalan. Kejagung belum menutup kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Publik menanti apakah penyidikan hanya berhenti pada pejabat internal BGN atau ikut membuka lebih jauh jaringan vendor dan pihak swasta yang menikmati proyek bernilai jumbo tersebut.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI