kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Nasabah Leasing Dapat Subsidi Bunga 6% Selama 3 Bulan

Nasabah Leasing Dapat Subsidi Bunga 6% Selama 3 Bulan

Minggu, 03 Mei 2020 20:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Antara

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan dukungan bagi usaha mikro kecil dan menengah dengan adanya pemberian subsidi bunga kredit guna meringankan beban pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Alokasinya diperkirakan mencapai Rp 34,15 triliun.

Besaran dana itu ditujukan kepada 60,66 juta pemilik rekening. Berdasarkan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Komisi XI DPR secara virtual, tengah pekan ini, disebutkan dalam dokumen Kemenkeu nilai subsidi bunga untuk merelaksasi angsuran dan pemberian subsidi bunga kredit dalam beberapa program itu mencapai Rp 34,15 triliun.

Sejumlah program yang akan disubsidi bunganya yakni, Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi (pembiayaan Ultra Mikro), Mekarr (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), perbankan, dan perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing).

Selain itu juga diberikan subsidi bunga kepada nasabah Pegadaian, LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), LPMUKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan), UMKM Pemda, Koperasi Penyalur UMi, CPCL (Calon Petani Calon Lahan), dan UMKM Online.

Khusus untuk perbankan, multifinance, dan BPR. dalam dokumen paparan Sri Mulyani, terungkap estimasi jumlah penundaan angsuran nasabah perbankan, perusahaan pembiayaan, dan BPR bisa mencapai Rp 165,48 triliun dengan perkiraan kebutuhan subsidi bunga mencapai Rp 27,26 triliun.

Relaksasi untuk segmen ini diberikan penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya untuk kredit di bawah Rp500 juta, sementara kredit antara Rp 500 juta-Rp 10 miliar yakni subsidi bunga 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya.

"Kalau untuk pinjaman yang menengah di atas Rp 500 juta hingga 10 miliar maka subsidi bunga yang diberikan pemerintah adalah 3% selama 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua," kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual bersama Komisi XI DPR, Kamis (30/4/2020).

"Ini menyangkut Rp 165,4 triliun angsuran yang akan ditunda selama 6 bulan dan subsidi bunga Rp 27,26 triliun. Siapa siapa yang akan mendapatkan manfaat ini yakni 1,62 juta debitur di BPR, 20,02 juta debitur di perbankan termasuk perbankan syariah dan 6,76 juta debitur di perusahaan pembiayaan ini termasuk para sopir ojol [ojek online] yang mencicil motornya."

Sri Mulyani mengatakan mekanismenya akan dibahas bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Terutama melalui bank dan lembaga pembiayaan, nanti diindentifikasi yang mana yang berhak direstrukturisasi dan disubsidi bunga dalam SKB [surat keputusan bersama] dengan OJK," katanya.

"Bank yang menunda angsuran dan bunga ini, mereka menghadapi kesulitan cash flow karena gak ada cicilan [yang masuk], sehingga perlu diselesaikan melalui program untuk bisa bantu mereka," kata Menkeu.

Sebelumnya OJK mengungkapkan beberapa syarat bagi debitur untuk bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit baik bagi nasabah perbankan maupun multifinance:

Pertama, yakni bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing. (Im/CNBCIndonesia)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda