Nasib Novel Baswedan Pekan Depan Diputuskan
Font: Ukuran: - +
Sumber : Bisnis.com
DIALEKSIS.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan nasib Novel Baswedan dan 74 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya tak bisa memutuskan sendiri nasib Novel Baswedan Cs.
Pasalnya, tes TWK melibatkan sejumlah lembaga lainnya, satu di antaranya Badan Kepegawaian Negara atau BKN. "KPK tentu tidak bisa memutuskan sendiri terkait tindak lanjut terhadap 75 orang pegawai yang dinyatakan TMS dari hasil TWK yang diselenggarakan oleh BKN tersebut,” kata Ali dikutip, Minggu (23/5/2021).
Ali memaparkan bahwa KPK segera berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya antara lain BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), LAN, Kementerian Hukum dan HAM serta KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
“Dijadwalkan Selasa, 25 Mei 2021. KPK berharap, hasil koordinasi tersebut akan menghasilkan keputusan terbaik bagi insan KPK," tukasnya. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya angkat bicara soal kabar pemecatan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Firli memastikan bahwa dirinya tak pernah berfikir untuk memecat 75 pegawainya yang tak lolos tes.
"Kami ingin pastikan sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat," ucap Firli melalui konferensi pers daring pada Kamis, 20 Mei 2021.
TWK untuk pegawai KPK dikritik lantaran dinilai tak memiliki dasar hukum peraturan perundang-undangan di atasnya.
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyertakan persyaratan ini dalam peraturan komisi yang dia buat. Firli lantas memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan.
Ia turut memerintahkan kepada 75 pegawai untuk menyerahkan seluruh tugasnya kepada atasan.