Nasir Djamil Tandatangani UU Otsus Papua, Alokasi Diperpanjang dan Meningkat 2,25 Persen
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Anggota DPR RI M. Nasir Djamil sedang memaraf revisi UU otsus Papua. [Foto: tangkapan layar Facebook M. Nasir Djamil]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPR RI Muhammad Nasir Djamil memaraf Revisi Undang-undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Dari cuplikan video yang disiarkan melalui kanal Facebooknya, terlihat sosok Nasir Djamil membubuhi tandatangan di sejumlah dokumen Revisi UU Otsus Papua itu.
Ia mengabarkan, Revisi UU Otsus Papua ini sebenarnya sudah selesai beberapa bulan yang lalu. Namun secara administrasi dan ketentuan yang berlaku, harus diberi paraf.
"Saya sebagai anggota Pansus dan Panja Otsus Papua yang mewakili Fraksi PKS, harus memarafnya," kata Nasir Djamil sebagaimana dikutip dari laman Facebooknya, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Disampaikan, melalui Revisi UU Otsus Papua itu, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melanjutkan pemberian dana Otsus ke Papua selama 20 tahun ke depan hingga 2041.
Di dalam Pasal 34 yang mengatur mengenai besaran dana Otsus yang dikucurkan ke Papua, dimana melalui UU baru dana Otsus Papua ditingkatkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen dengan perbaikan dalam hal tata kelola. [AKH]