kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi

Kamis, 21 Juli 2022 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +


Nikita Mirzani menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan Isa Zega sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). [Foto: Rena Pangesti/Suara.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Nikita Mirzani ditangkap penyidik dari Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) sore.  

Kabar penangkapan Nikita Mirzani awalnya terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram-nya.

Saat dikonfirmasi, Ramdan menceritakan detik-detik saat Nikita Mirzani diamankan polisi.

"Jadi awalnya itu gue kan lagi tunggu mobil di area parkir. Enggak lama, di depan gue sekitar satu meter, tiba-tiba ramai. Memang gue tahu ada Nikita (Mirzani). Jadi sama-sama tunggu mobil," kata Ramdan saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Ramdan lalu segera mengambil ponsel dan merekam detik-detik Nikita diamankan polisi. Ramdan menyebut, ada dua mobil polisi yang menjemput Nikita Mirzani. Nikita lalu naik ke mobil polisi bersama anaknya.

"Gue langsung videoin. Setelah gue videoin, kira-kira cepat, sekitar 1 menitan. Dia (Nikita) langsung dibawa, terus kemudian anaknya dibawa juga," ungkap Ramdan.

"Ada dua mobil, ada Polwan juga," lanjutnya.

Kemudian, Ramdan menelepon Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani untuk memberi tahu penangkapan kliennya.

"Setelah itu, gue telepon Bang Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita. Gue informasi. Gue bilang 'Bang kayaknya Nikita ditangkap deh, Bang'. Karena ditangkapnya depan gue itu. Diceklah sama Bang Fahmi. Ternyata dia bilang 'Benar, bro. Ditangkap dia Dibawa ke Serang'," ujar Ramdan.

Ramdan kemudian mengirimkan video penangkapan Nikita kepada Fahmi Bachmid.

"Ya sudah gue kirim video penangkapannya tadi," tutur Ramdan.

Ramdan memastikan dirinya tidak ada sangkut paut dengan kasus yang sedang dihadapi Nikita Mirzani.

"Jadi intinya gitu, gue enggak ikutan, bukan kuasa hukum atau apa-apa. Kebetulan aja penangkapannya tadi di depan mata gue sendiri," tutup Ramdan.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan Nikita Mirzani telah diamankan.

Shinto menyebut, pihak Polresta Serang Kota bakal menggelar konferensi pers terkait penangkapan Nikita Mirzani.

"Terkait NM, kita akan gelar konferensi pers di Polresta Serang Kota pasca NM tiba di Polres ya, teman-teman," kata Shinto kepada awak media.

"Mohon maaf belum bisa menjawab pertanyaan teman-teman satu per satu, karena keterbatasan informasi yang kami terima," lanjutnya.

Sebelumnya, penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra.

Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan perihal status tersangka Nikita Mirzani. Bahkan, Nikita Mirzani disebut sudah dua kali dipanggil pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir.

 “Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6/2022).

Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7/2022) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam pesan tertulis, Senin (18/7/2022). Menurut kepolisian, Nikita Mirzani ditangkap karena tidak kooperatif.(Kompas)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda