Non-lansia Kini Sudah Boleh Booster 3 Bulan Setelah Dosis-2
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi vaksinasi. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan menetapkan aturan terbaru perihal vaksinasi COVID-19 booster. Kini vaksin COVID-19 booster boleh diberikan minimal tiga bulan setelah suntikan dosis kedua.
Bukan hanya untuk lansia berusia 60 tahun ke atas saja, namun vaksinasi booster juga untuk masyarakat umum non-lansia. Mengingat sebelumnya, booster untuk masyarakat umum harus diberikan dengan interval minimal enam bulan setelah dosis kedua.
"Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)" terang Kemenkes melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, Jumat (25/2/2022).
Hal tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19.
Dalam kesempatan lainnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan perubahan interval vaksinasi COVID-19 booster menjadi tiga bulan berkaitan dengan efikasi vaksin COVID-19 yang menurun beberapa bulan setelah disuntikkan.
"Secara umum kita tahu vaksinasi itu menurun efikasinya setelah enam bulan atau malah ada yang mengatakan tiga bulan sudah terjadi penurunan. Ini terutama dialami para lansia karena proses degeneratif daripada para lansia ini. Sehingga memang kita lihat bahwa sekarang perubahannya untuk booster itu tiga bulan pada lansia sudah dapat dilaksanakan," jelasnya. (Detik)