kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Novel Baswedan Sebut Penindakan Terhambat UU KPK Baru

Novel Baswedan Sebut Penindakan Terhambat UU KPK Baru

Minggu, 10 November 2019 20:04 WIB

Font: Ukuran: - +

foto: 

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menuturkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bikin sejumlah pegawai resah. Perubahan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara yang berpotensi mengganggu independensi hanya satu soal.

"Tentu itu meresahkan, kalau di KPK, jujur pasti itu meresahkan dan sangat melemahkan," kata Novel di kediamannya, di Jakarta Utara, Sabtu, 9 November 2019.

Soal lainnya, kata dia, ada hal-hal teknis yang membuat proses penindakan menjadi terkendala. "Belum lagi hal teknis yang membuat proses penindakan menjadi terkendala dan terhambat," kata dia.

Menarik ke belakang, KPK belum melakukan satu pun operasi tangkap tangan semenjak UU KPK hasil revisi berlaku pada 17 Oktober 2019. Selain itu, tidak ada Surat Perintah Penyidikan baru yang diteken sejak UU bernomor 19 Tahun 2019 resmi diterapkan.

Mengutip Majalah Tempo edisi 26 Oktober 2019, salah seorang penegak hukum di KPK menyatakan penyidik sempat ragu saat akan melakukan penyitaan dalam perkara yang mereka tangani. Penegak hukum lainnya, mengaku belum melakukan tindakan penyelidikan atau penyelidikan sejak ada UU terbaru tersebut.

Kisruh penafsiran terhadap UU KPK terbaru dan skema transisi yang tidak jelas jadi muara mandeknya kerja Deputi Penindakan. Peraturan peralihan dalam UU KPK baru terdapat dalam Pasal 69-D. Pasal itu menyebutkan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini.

Namun, dalam Pasal 70-C disebutkan pada saat UU ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai, harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang terbaru.

Situasi KPK saat ini kontras dengan kondisi jelang UU KPK hasil revisi berlaku. KPK ngebut dengan menggelar tiga OTT dalam tempo 2 hari. Pada Selasa, 15 Oktober 2019, KPK menciduk Bupati Indramayu Supendi. Di hari yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap enam orang terkait kasus korupsi jalan di Kalimantan Timur. Pada Rabu dini hari, 16 Oktober 2019, giliran Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditangkap KPK.

Seorang penegak hukum mengatakan sebenarnya pada hari itu tim KPK akan melakukan satu operasi senyap lagi. Namun, penangkapan itu diurungkan. "Kita tahu diri juga lah," katanya.

Untuk menghindari proses hukum di KPK mandek, pimpinan membuat surat edaran pada 17 Oktober 2019. Ada 6 poin mengenai pedoman pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan lembaga antirasuah dalam surat itu. Dua di antaranya, penyelidik hanya memiliki kewenangan menyadap, sedangkan kewenangan dalam UU lama tidak berlaku; dan sebelum dewan pengawas terbentuk penyelidik dan penyidik masih punya wewenang menyadap. Penyidik juga berwenang melakukan penggeledahan dan penyitaan sesuai dengan ketentuan lama, namun setelah dewan pengawas terbentuk tiga kegiatan itu harus mendapat izin dari dewan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang irit bicara soal lembaganya yang belum lagi melakukan OTT. "Sabarlah...," kata dia. (Im/tempo)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda