kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / OJK Perpanjang Stimulus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank Hingga 2023

OJK Perpanjang Stimulus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank Hingga 2023

Jum`at, 07 Januari 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

OJK. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa kebijakan stimulus Covid-19 untuk lembaga jasa keuangan nonbank (LKNB).

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan LJKNB. 

"Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022," ujar dia, dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022). (Kompas.com)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda