kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ombudsman Minta Publik Dilibatkan dalam Penentuan Pj Kepala Daerah

Ombudsman Minta Publik Dilibatkan dalam Penentuan Pj Kepala Daerah

Kamis, 10 Agustus 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ombudsman meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) transparan dalam proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Salah satu caranya, membuka data kepada publik terkait nama-nama calon Pj kepala daerah yang diajukan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

"Berikan waktu kepada masyarakat untuk mencermati nama-nama yang diajukan. Kemudian ada kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Kamis (10/8/2023). 

Ia mengatakan Kemendagari jangan serta-merta memproses nama-nama yang diajukan DPRD ke tahap pengajuan kepada presiden tanpa adanya pelibatan publik melalui partisipasi yang bermakna.

Dia juga berharap nama-nama yang diajukan sebagai Pj kepala daerah adalah orang yang netral secara politik. Sebab, setelah diangkat mereka akan memimpin di masa-masa yang krusial yakni pada momentum Pemilu Serentak 2024.

"Bukan karena kedekatan politik dengan faksi tertentu, atau bukan karena alasan-alasan yang sifatnya itu di luar pertimbangan kompetensi profesional, di luar pertimbangan merit sistem," ujarnya.

Ombudsman menemukan masih adanya nama-nama perwira TNI aktif yang diajukan oleh DPRD sebagai calon Pj kepala daerah. Ombudsman menegaskan Pj kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus sipil. 

"Kalau pun kemudian ada dari unsur yang berlatar belakang tentara maka dia harus pensiun dini atau tidak aktif lagi dari dinas keprajuritan," ujarnya.

Selain TNI, Ombudsman mencatat temuan nama calon Pj kepala daerah yang berasal dari unsur Polri aktif. Hal itu tanpa meminta persetujuan dari Kepala Polri (Kapolri). 

"Padahal diperintahkan, ditegaskan itu bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian itu adalah berdasarkan penugasan atau permintaan atau persetujuan dari pihak Kapolri,” terangnya. 

Robert menilai temuan adanya kalangan TNI-Polri aktif tersebut bertolak belakang dengan poin kedua tindakan korektif Ombudsman yang pernah disampaikan ke Kemendagri pada 2022. Yakni, untuk meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.

Saat ini Kemendagri masih menunggu usulan nama untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah di 85 daerah yang masa jabatan kepala-wakil kepala daerahnya berakhir pada September 2023. Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, bupati, dan wali kota, enam usulan nama kemudian dibahas Mendagri untuk dikerucutkan menjadi tiga nama. 

Setelah diputuskan tiga nama, nama-nama itu diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden. Pengangkatan Pj Gubernur nantinya ditetapkan dengan keputusan presiden.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda