kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / PADI Kecam Perusakan Sekretariat LPM Dinamika oleh OTK

PADI Kecam Perusakan Sekretariat LPM Dinamika oleh OTK

Kamis, 08 September 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: For Dialeksis]

Dhanu menyampaikan, perusakan kantor media adalah bagian dari upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”

Dhanu menyampaikan, tugas-tugas kejurnalistikan yang selama ini dilakukan wartawan LPM Dinamika dilindungi oleh Undang-undang. Sehingga semua pihak tidak bisa serta merta melakukan perusakan atau meneror gara-gara pemberitaan.

Alumni Dinamika, kata Dhanu, sangat prihatin terhadap peristiwa ini dan akan memberikan dukungan penuh kepada wartawan LPM Dinamika untuk terus menjalankan tugas kejurnalistikan di dalam mau pun di luar kampus.

[Foto: For Dialeksis]

Dhanu mendesak satuan pengamanan kampus untuk mengusut peristiwa ini hingga terang benderang. Disisi lain, Dia juga meminta pihak rektorat UINSU untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam perusakan tersebut.

"Kita alumni sudah sepakat mendukung adik-adik Dinamika. Ini harus diusut tuntas dan siapa pun yang terlibat harus diberi sanksi oleh pihak rektorat," tegas Dhanu. []

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda