kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Paksakan Mudik Saat Pandemi Corona, MUI Sebut Haram

Paksakan Mudik Saat Pandemi Corona, MUI Sebut Haram

Jum`at, 03 April 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[IST/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara ihwal masalah mudik yang saat ini masih tetap dilakukan oleh sebagian masyarakat Indonesia di tengah wabah virus corona.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, jika seseorang tersebut bepergian dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang juga tidak ada wabah, maka tidak ada masalah.

Namun, jika seseorang itu mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, maka itu tidak diperbolehkan.

"Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Jika tetap pulang berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," ucap Anwar saat dihubungi pada Jumat (3/4/2020).

Sehingga Anwar menilai, sikap pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik di tengah wabah virus Corona, sudah tepat.

"Bahkan, hukumnya adalah wajib karena kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," kata dia.

Lebih lanjut, sikap pemerintah itu telah sejalan dengan firman Allah SWT yang menyebut, 'Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.', serta juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut. (Tempo)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda