PAN Sentil BPOM Karena Seret Kemendag Dalam Kasus Obat Sirop
Font: Ukuran: - +
[Foto: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS]
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito membeberkan alasan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan dan pengawasan bahan baku ataupun kandungan obat sirop yang belakangan ini di identifikasi mengandung propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG).
"Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non larangan dan pembatasan (lartas)," kata Penny dalam kesempatan yang sama.
Penny menjelaskan, dalam teknis pengawasan, pihaknya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori Lartas. Barang-barang tersebut harus mendapatkan izin BPOM baru boleh masuk ke Indonesia.
Sementara itu, bahan pelarut seperti PG dan PEG merupakan bahan pelarut yang diimpor melalui kategori non lartas, sehingga bukan masuk pemeriksaan BPOM, melainkan Kementerian Perdagangan.
Penny mengatakan bahan baku seperti kedua senyawa zat pelarut tersebut tidak masuk pharmaceutical grade, melainkan technical grade. Zat-zat tersebut bisa saja dipakai dalam industri cat hingga tekstil. (CNN Indonesia)