kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Panglima TNI Didesak Segera Cabut Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Panglima TNI Didesak Segera Cabut Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Rabu, 14 Desember 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) melakukan salam komando bersama Deddy Corbuzier saat menerima gelar tanda kepangkatan militer Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dalam foto yang diunggah di sosial media pada Jumat, 9 Desember 2022. Lewat captionnya, Deddy juga mengungkapkan kebanggaan yang luar biasa atas pangkat tersebut. [Foto: Instagram/Mastercorbuzier]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Peneliti Senior Marapi Consulting and advisory Beni Sukadis meminta Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengkaji ulang pemerian pangkat Letnan kolonel atau Letkol Tituler TNI Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier.

Dia mengatakan, pemberian pangkat itu tidak tepat jika merujuk aturan perundang-undangan. 

Hal tersebut dikatakan Beni menyasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan, pangkat itu hanya diberikan kepada PNS dan pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam keadaan bahaya dan pertahanan negara.

“Tidak ada urgensinya bagi pemerintah untuk memberikan status pangkat tituler kepada DC," katanya. 

Hal serupa juga disampaikan oleh Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini yang juga mempertanyakan urgensi pemberian pangkat kepada Deddy.

"Sekarang yang perlu dipertanyakan pada pangkat Letkol Deddy Corbuzier itu dalam konteks apa? Atas urgensi apa diberikan pangkat tersebut?," kata Connie. 

Selanjutnya »     Ia menyarankan agar pangkat yang diberik...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda