Beranda / Berita / Nasional / Panwaslih Aceh Diperiksa oleh DKPP

Panwaslih Aceh Diperiksa oleh DKPP

Kamis, 29 November 2018 23:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sidang pemeriksaan nomor perkara: 282/DKPP-PKE-VII/2018 dan 285/DKPP-PKE-VII/2018 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/11). Dua perkara tersebut diperiksa secara bersamaan pada pukul 09.00 WIB. Ketua majelis Ida Budhiati, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo serta Alfitra Salam.

Pengadu: Aidil Azhary dan Hafidh Hs untuk nomor perkara 282/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu II: Nurjani dengan nomor perkara 285/DKPP-PKE-VII/2018. Ketiganya merupakan pengadu dari unsur masyarakat atau Pemilih.   

Sementara Teradu: Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Moch. Afifuddin, Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu RI. 

Untuk perkara nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018, selain mengadukan ketua dan anggota Bawaslu RI, mereka juga mengadukan Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh: Faizah Zuraida Alwi, Marini, Nyak Arief Fadhillah Syah, Fahrul Rizha Yusuf.

Agenda sidang ini mendengarkan pokok-pokok Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Masing-masing Pengadu menghadirkan saksi untuk menguatkan argumentasinya. Begitu juga Teradu yang mendatangkan pihak Terkait. (Teten/DKPPRI)
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda