kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Partai Buruh Haramkan Calon Kepala Daerah dari Pengusaha yang Pernah Menyakiti Karyawan

Partai Buruh Haramkan Calon Kepala Daerah dari Pengusaha yang Pernah Menyakiti Karyawan

Minggu, 15 Januari 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. [Foto: Liputan6/Helmi Fitriansyah] 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dirinya telah menyiapkan 25 ribu kader partai untuk duduk di kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota. Kader tersebut, kata dia, berasal dari 442 kabupaten/ kota yang tersebar di seluruh Indonesia, meski jumlah kabupaten/kota secara keseluruhan adalah sebanyak 514. 

Ia juga membuka untuk para simpatisan di luar dari kader Partai Buruh, tapi ada aturan mainnya. “Di sini tidak bisa main-main. Misalnya orang yang pernah menyakiti buruh enggak mungkin kita terima, sekali pun dia banyak uang,” ujar dia dalam konferensi yang digelar hybrid pada Ahad, 15 Januari 2023.

Contoh lainnya, Said Iqbal menuturkan, simpatisan yang tidak diterima adalah pengusaha yang memberikan upah murah dan menggunakan outsourcing. “Itu haram di Partai Buruh,” ucap Said Iqbal.

Selain itu, dia berujar, pengacara kondang yang ingin mencalonkan pemilihan kepada daerah (Pilkada) atau pemilihan legislatif (Pileg), tapi pernah pernah membela pengusaha, juga ditolak. “Haram pasti kita coret, ini ada ukuran-ukurannya,” tutur Said Iqbal.

Saat ini, Partai Buruh sedang menggelar Rakernas, soal pengkaderan tersebut juga dibahas di dalam rapat tersebut. “Setelah Rakernas, akan dibangun infrastruktur partai sampai 514 kabupaten/ kota,” ucap Said Iqbal.

Isu lain yang dibahas dalam Rakernas tersebut adalah penolakan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang ditolak adalah pasal yang mengatur soal uang jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa diambil saat pensiun.

“Pasal JHT seluruh netizen itu menolak, seluruh rakyat menolak, seluruh buruh menolak kalau uang JHT diambil saat pensiun. Uang JHT boleh diambil saat PHK,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menilai pasal tersebut merupakan pasal selundupan, di mana iuran JHT ditempatkan dalam dua akun yang berbeda yaitu akun utama dan akun tambahan. Aturan iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar dari iuran yang ada di akun tambahan.

“Saya dengar akun tambahan itu cuma 10 persen, akun utamanya nanti di PP-nya dibikin 90 persen. Sami mawon. Begitu PHK, uang JHT kita, tabungan-tabungan kita, apa urusan sama negara, ngambil uang kita ditahan sampai pensiun?” ucap Said Iqbal memberkan lebih jauh soal penolakan buruh atas aturan JHT dalam UU PPSK.(Tempo)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda