kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Partai Gerindra Sebut Politisasi Isu HAM Sudah Tidak Laku di Publik

Partai Gerindra Sebut Politisasi Isu HAM Sudah Tidak Laku di Publik

Jum`at, 28 Juli 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Partai Gerindra menganggap biasa isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kembali digunakan menjelang Pilpres 2024. Isu ini dinilai sudah usang dan tak laku dijual kepada publik yang sudah semakin pintar dan dewasa.

"Semakin isu HAM dipolitisasi untuk kepentingan politik, semakin menimbulkan sikap antipati di kalangan publik luas. Semakin isu HAM diperdebatkan, ternyata semakin menjauh dari upaya menemukan penyelesaian final terbaik bersama yang berkeadilan untuk semua," kata Juru Bicara Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi Munafrizal Manan di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Menurut Munafrizal, isu HAM tidak terlalu berpengaruh terhadap publik ke salah satu capres. Publik sudah cerdas lebih melihat ke visi dan misi serta gagasan dan ide yang ditawarkan publik ketimbang isu-isu yang masih diperdebatkan. 

"Menggunakan isu HAM untuk tujuan kepentingan politik pemilihan presiden justru merendahkan marwah hak asasi manusia itu sendiri. Nilai-nilai HAM terlalu mulia untuk sekadar dijadikan sebagai komoditas politik," jelas Munafrizal.

Munafrizal menambahkan, Pelanggaran HAM yang berat merupakan domain hukum. Oleh karena itu harus berdasarkan pada fakta yuridis dan bukti yuridis yang sangat kuat. Ia menilai ada kompleksitas realitas sejarah yang terjadi pada tahun 1997/1998.

"Menuduh seolah-olah seseorang sudah pasti bersalah padahal tidak ada putusan lembaga peradilan yang menyatakan seseorang telah bersalah secara sah dan meyakinkan adalah perbuatan yang justru mencederai prinsip HAM," ujarnya.

Menurutnya, tidak ada kesimpulan hukum dan putusan hukum yang menyatakan Prabowo Subianto bersalah menurut hukum. Dengan demikian menjadi tidak adil menganggap dan memperlakukan seolah-olah telah nyata bersalah menurut hukum. Padahal setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil.

"Menuduh seseorang sebagai pelaku pelanggaran HAM yang berat harus memenuhi syarat teknis hukum pembuktian yang tidak mudah," jelas Munafrizal.

Ia melanjutkan, dalam hukum pidana, pembuktian hukum tidak boleh sedikitpun ada keraguan yang beralasan. Apalagi yang tidak beralasan, dan juga pembuktian hukumnya harus lebih terang daripada cahaya.

"Mari hentikan segala ujaran kebencian, rasa permusuhan, dan benih perpecahan. Kita harus senantiasa menjaga perdamaian dan persatuan Republik Indonesia yang sangat besar, sangat kaya, dan sangat indah ini, yang memiliki potensi menjadi negara maju dan makmur pada masa depan," ujarnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda