Partai Golkar Ganti Bacaleg Eks Napi Korupsi, termasuk di Aceh
Font: Ukuran: - +
Ketua Bidang PP Wilayah Jateng III DPP Partai Golkar Firman Subagyo (Foto: detik.com)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Partai Golkar memberi kepastian akan mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang berkasnya dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat pernah menjadi narapidana korupsi.
Ketua Bidang PP Wilayah Jateng III DPP Partai Golkar Firman Subagyo mengatakan pihaknya akan mengganti dua nama baceleg DPR.
"Golkar sendiri sudah mengganti dua orang, satu dari Jawa Tengah pasti, tapi namanya belum muncul. Aceh juga sudah diganti. Insyallah dari dua anggota DPR yang pernah narapidana korupsi akan dipenuhi," kata Firman di Kompleks Parlemen, Selasa (31/7).
KPU diketahui telah mengembalikan berkas dari dua bacaleg yaitu Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif, dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono. Dua nama yang bersangkutan pernah tersangkut kasus korupsi.
Di sisi lain, Firman menyebut pihaknya tetap menghormati hak seseorang untuk memilih dan dipilih. Karenanya, Partai Golkar sempat mengakomodasi dua bacaleg itu dan tetap menghormati proses di MA.
"Golkar memberikan pintu masuk karena ada gugatan, ini kan kita hormati. Maka kalo ada keputusan yang harus dikembalikan, maka itu dikembalikan. Kalau MA menguatkan PKPU maka temen2 diminta utk menghormati," kata Firman.
Ia mendorong Mahkamah Agung segera memutus gugatan uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu sendiri melarang caleg memiliki rekam jejak eks napi kasus korupsi.
"Kami menghimbau ke MA, harus segera merespons ini, karena menyangkut hak-hak masyarakat yang dipenuhi, harus disidangkan secepatnya, dan memberikan keputusan yang adil," ujar dia. (CNN Indonesia)