Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah dan DPR RI Sepakati Biaya Perjalanan Haji 2020, Segini Jumlahnya

Pemerintah dan DPR RI Sepakati Biaya Perjalanan Haji 2020, Segini Jumlahnya

Jum`at, 31 Januari 2020 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah dan DPR RI sepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H /2020 M atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp35.235.602,00. 

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya," ujar Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

Menag mengatakan, ini merupakan langkah krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Pengesahan ini akan menjadi dasar bagi presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI," ujarnya.

Menurut Menag, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500. 

Meskipun tidak naik, kata Menag, ada sejumlah peningkatan pelayanan. Peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada tahun 1440H/2020M, menjadi sebanyak 50 kali pada tahun 1441H/2020M. 

Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah. 

"Dan biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah," ujar Menag.

Sementara itu, Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, H Samhudi SSi mengimbau kepada calon jemaah haji Aceh yang diperkirakan berangkat tahun ini untuk mempersiapkan biaya pelunasannya sambil menunggu terbitnya Keppres.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda