kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Identifikasi 2,3 Juta Ha Lahan Sawit Tak Berizin

Pemerintah Identifikasi 2,3 Juta Ha Lahan Sawit Tak Berizin

Sabtu, 20 Oktober 2018 09:33 WIB

Font: Ukuran: - +

Seorang Pekerja sedang membawa TBS dari Kebun Kelapa Sawit. Sebanyak 2,3 juta hektar lawan sawit di Indonesia tidak memiliki izin. Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 8 Tahun 2017 tengah mengidentifikasi lahan sawit yang belum berizin. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan produktivitas.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat ini identifikasi awal dilakukan terhadap lahan sawit seluas 2,3 juta hektar yang merupakan bagian dari 11 juta hektar lahan perkebunan yang tidak berizin.  

Namun, angka itu akan terus bertambah seiring dengan identifikasi yang dilakukan. 

"Itu (11 juta ha) itu kebun, bisa sawit, karet dan segala macam di dalamnya. Itu yang belum ada izinnya. Kalau khusus sawit sekitar 2,3 juta ha tapi angka ini masih dievaluasi datanya," jelas dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Ia mengungkapkan, ada tiga tujuan yang didorong pemerintah dalam program identifikasi tersebut. Pertama untuk menata perizinan, kedua untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk memiliki izin, dan terakhir untuk menyelesaikan persoalan tanah di kawasan hutan.

"Tujuannya itu untuk, pertama kita menata perizinan. Kedua, keberpihakan kepada perizinan bagi masyarakat. Kemudian, ketiga, penyelesaian masalah tanah di dalam kawasan hutan, tumpang tindih dan sebagainya dan hal yang ingin konkret dilihat oleh rakyat." sambung dia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dengan adanya program tersebut pemerintah bisa memiliki data pasti terkait dengan kondisi lahan, apakah termasuk primer atau tidak. Dengan begitu, hal tersebut bisa mempermudah pengusaha untuk meminta permohonan modal baru atau perluasan perkebunan.

"Sedang diidentifikasi perizinannya dan nanti identifikasi kalau dia sudah dibuka, terkait hutan primer atau nggak, nanti dievaluasi lagi," ungkap dia.

Oleh karena itu, Siti juga menargetkan semua perizinan hingga persoalan sawit bisa selesai dalam kurun waktu tiga tahun.

"Tiga tahun itu artinya seluruh izin harus mulus. Harus hati-hati, pengertian tiga tahun itu adalah kita menyelesaikan hal-hal yang dianggap bermasalah dalam perizinan ini, tidak ada lagi izin yang ngaco," tutup dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan identifikasi tersebut juga akan berdampak baik pada penilaian sawit secara global. Sebab, program tersebut bisa meningkatkan standar perkebunan.

"Itu tujuannya adalah untuk mendudukkan membenahi seluruh perkebunan kita terutama perkebunan supaya kita memenuhi standar di dunia internasional sebagai perkebunan yang sustainable Supaya juga kita bisa mengatakan ke dunia internasional, hei kita ini memenuhi standar perkebunan kita," Demikian Darmin Nasution. detik.com

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda