Pemerintah Kucurkan Dana Relaksasi Kredit Bagi 28,3 Juta Pelaku Usaha Mikro
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengucurkan relaksasi kredit bagi 28,3 juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam enam bulan ke depan. Relaksasi ini diberikan dalam rangka mengurangi tekanan dampak penyebaran virus corona di tingkat pengusaha 'wong cilik.'
Relaksasi berupa penangguhan pembayaran bunga kredit sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama. Kemudian, pemerintah akan kembali membayarkan bunga kredit pelaku usaha mikro kecil untuk tiga bulan setelahnya sebesar 3 persen.
"Jadi, dalam hal ini pemerintah memberi subsidi bunga selama enam bulan, yaitu tiga bulan pertama sebesar 6 persen dan untuk tiga bulan selanjutnya 3 persen," ujar Ani, panggilan akrab Sri Mulyani, dalam video conference, Rabu (29/4).
Ia bilang pelaku usaha mikro kecil ini memiliki kredit di bawah Rp500 juta. Biasanya, mereka memiliki kredit di bank perkreditan rakyat (BPR), bank umum, dan perusahaan pembiayaan.
Sementara, kebijakan yang sama juga akan diberikan kepada nasabah kredit usaha rakyat (KUR). Mereka akan mendapatkan subsidi bunga kredit sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen pada tiga bulan kedua.
"Ini ada 8,33 juta nasabah," imbuh Ani.
Kemudian, pemerintah juga akan memberikan relaksasi kredit kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan jumlah pinjaman sebesar Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
Jika mereka mengajukan restrukturisasi, maka pemerintah akan menanggung bunga kredit sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk tiga bulan kedua.
"Ini adalah nasabah atau peminjam untuk pelaku UMKM yang kreditnya sampai Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Bank-bank bisa memberikan restrukturisasi dengan penundaan pokok selama enam bulan dan kemudian nasabah bisa mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah," papar dia.
Selain itu, subsidi bunga juga diberikan kepada nasabah pembiayaan ultra mikro (UMi), program membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar), dan pegadaian. Pemerintah akan menanggung bunga kredit sebesar 6 persen untuk enam bulan.
"Jumlah nasabah kredit Mekaar ada 6,08 juta, UMi ada 1 juta nasabah, dan Pegadaian ada 10,6 juta nasabah," kata Ani.
Jika ditotal, katanya, jumlah kredit yang akan ditunda pembayaran pokoknya dari nasabah KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian sebesar Rp105,7 triliun. Kemudian, total penundaan angsuran untuk perbankan dan perusahaan pembiayaan diproyeksi Rp165,48 triliun.
Dengan demikian total penundaan keduanya mencapai R271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama enam bulan," jelasnya.
Sementara, pemerintah juga akan memberikan subsidi bunga kredit kepada nasabah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan UMKM di pemerintah daerah (pemda). Ani menyatakan pemerintah akan memberikan subsidi bunga sebesar 6 persen untuk enam bulan.
"Ini total kami perkirakan outstanding Rp16,3 Triliun dan penundaan Rp13,87 triliun," pungkasnya. (Im/CNNIndonesia)