Penelitian Perilaku Kecanduan Judi Online, PKJN RS Marzoeki Mahdi Ajak Masyarakat Berpartisipasi
Font: Ukuran: - +
Direktur Utama PKJN RS Marzoeki Mahdi Nova Riyanti Yusuf. [Foto: dok. RSMM]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Maraknya kasus judi online di Indonesia menjadi perhatian serius. Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Marzoeki Mahdi bekerja sama dengan Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Kedokteran Trisakti mengajak masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam penelitian nasional guna mengidentifikasi dan menganalisis perilaku kecanduan judi online.
Direktur Utama PKJN RS Marzoeki Mahdi Nova Riyanti Yusuf menyatakan, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang perilaku judi online di Indonesia. Hasil penelitian ini juga dapat menjadi dasar bagi pengembangan strategi pencegahan serta penanganan yang efektif.
“Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Marzoeki Mahdi mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang pernah atau sedang terlibat dalam judi online untuk berpartisipasi dalam penelitian ini. Partisipasi anda sangat berharga dalam upaya mengatasi masalah judi online di Indonesia,” ujar dia.
Sasaran penelitian adalah masyarakat Indonesia minimal berusia 15 tahun, yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, yang pernah atau sedang terlibat judi online dalam 12 bulan terakhir.
Metode penelitian menggunakan pendekatan mixed-methods, berupa survei menggunakan Online Problem Gambling Behavior Index (OPGBI), skrining kesehatan jiwa menggunakan SRQ-29 atau SDQ dan wawancara mendalam yang bertujuan untuk memahami lebih dalam perilaku dan motivasi di balik judi online di Indonesia
Data dari Google Trends mengenai pencarian situs-situs judi online sepanjang pada 2023 menunjukkan peningkatan yang signifikan hingga 1.700%. Sementara itu, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, ada sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai strata sosial terjerumus dalam judi online. Jenis judi online yang banyak dilakukan oleh masyarakat di antaranya poker online, slot online, kasino online, judi bola, togel online, domino online, sabung ayam online, hingga judi e-sports.
Padahal, judi online dapat menimbulkan berbagai masalah seperti kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, dan kerusakan hubungan sosial. Di Indonesia, akses ke situs judi online relatif mudah meskipun kegiatan perjudian dilarang secara hukum. [*]