kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pengacara Datangi Polda Metro Minta Surat Panggilan, Polisi: Kami Akan Tangkap Rizieq

Pengacara Datangi Polda Metro Minta Surat Panggilan, Polisi: Kami Akan Tangkap Rizieq

Jum`at, 11 Desember 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. [Dok. Kompas]


Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan pemeriksaan tersangka bagi kliennya. Pihak kepolisian menegaskan tidak mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan tersangka dan akan langsung menangkap Habib Rizieq.

"Polda Metro Jaya dalam hal Ini akan melakukan penangkapan kepada MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan kepada MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat panggilan lagi untuk Habib Rizieq. Habib Rizieq sudah diberi kesempatan dua kali pada panggilan sebelumnya.

"Kemarin sudah dijelaskan ya Saudara MRS ini, saya tegaskan lagi panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," katanya.

Sebelumnya, pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya. Aziz datang untuk meminta surat panggilan pemeriksaan tersangka atas keenam kliennya tersebut.

"Kan menangkap itu kan ada suratnya. Kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa (tapi) tidak datang. Makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya kita insyaallah akan penuhi," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Aziz mengatakan kedatangannya hari ini ke Polda Metro Jaya sebagai langkah proaktif pihaknya terkait penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab bersama lima lainnya. Dia menyebut, sebelum polisi melayangkan surat panggilan tersangka tersebut, pihaknya hari ini berkoordinasi untuk mengambil surat panggilan tersebut.

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada. Makanya kita proaktif sebelum dikirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Berikut ini daftar keenam tersangka:

1. Habib Rizieq selaku penyelenggara acar

2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia

3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.

4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara

5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara

6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

[Detik.com]

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda