Peringati Hari Batik Nasional Setiap 2 Oktober, Begini Sejarahnya
Font: Ukuran: - +
[Foto: detikcom/Thinkstock]
Menurut Keppres 33/2009, Hari Batik Nasional perlu dimunculkan karena batik telah mendapat pengakuan internasional sebagai warisan budaya dunia yang berasal dari Indonesia.
Hal ini dipandang bisa meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional.
Selain itu, penetapan dari UNESCO dan Hari Batik Nasional diharapkan bisa menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap budaya Indonesia, termasuk batik.
Melalui Keppres tersebut, Kementerian Dalam Negeri kemudian turut melahirkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam rangka Hari Batik Nasional yang jatuh setiap 2 Oktober.
Berdasarkan surat tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.
Selanjutnya » Maka tak heran, kini muncul gerakan meng...