kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Perry Warjiyo Dikukuhkan Sebagai Gubernur BI 2018-2023

Perry Warjiyo Dikukuhkan Sebagai Gubernur BI 2018-2023

Selasa, 03 April 2018 13:56 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com, Jakarta - Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achmad Hafisz Tohir mengharapkan, agar gubernur Bank Indonesia dan deputi gubernur Bank Indonesia terpilih dapat menjaga stabilitas perekonomian nasional dalam menghadapi adanya potensi gejolak ekonomi global.

"Stabilitas perekonomian tersebut harus dilakukan dengan kebijakan moneter yang dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah," ujar Hafisz di Ruang Rapat Paripurna Nusantara II.

Selain itu, dia mengharapkan supaya dua pejabat BI tersebut bisa berkolaborasi dan berkoordinasi lebih efektif lagi dalam menentukan kebijakan-kebijakan moneter dengan pihak-pihak terkait.

"Selanjutnya, kami berharap agar calon gubernur Bank Indonesia dan calon deputi gubernur Bank Indonesia terpilih dapat meningkatkan koordinasi dengan pemerintah, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan DPR RI terkait dengan kebijakan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dengan tetap menjaga independensi Bank Indonesia," tuturnya.

Setelah ketetapan oleh DPR ini, nantinya dua pejabat baru Bank Indonesia tersebut akan diangkat atau dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009. (Viva)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda