kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Persiapan MK Jelang Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres

Persiapan MK Jelang Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres

Selasa, 26 Maret 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan persiapan untuk sidang perdana PHPU Pilpres besok. [Foto: Humas MK/Teguh]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jelang persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024 yang akan digelar Rabu (27/3/2024) esok, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan berbagai persiapan di ruang persidangan maupun di luar ruang persidangan.

“Persiapan sudah dilakukan. Kita sudah siapkan rencana di ruang persidangan besok,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Selasa (26/3/2024).

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden 2024 terbagi dalam dua sesi. Fajar menjelaskan, masing-masing pemohon, akan diberikan kuota 12 kursi dan ditambah dua kursi apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan.

“Rencana persiapan untuk dua perkara pagi jam 08.00 perkara permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies, jam 13.00-selesai untuk perkara 02, itu nomor perkara ya. Kemudian masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursi yaitu 12 ditambah kalau prinsipalnya hadir. Prinsipal calon presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 termasuk juga jubir kemudian kuasa hukumnya. Demikian juga KPU berjumlah 12,” ujar Fajar.

Fajar menyebut, semua pihak yang terlibat dalam persidangan besok telah diundang oleh MK untuk hadir dalam sidang. Namun, belum ada konfirmasi mengenai kehadiran dari dua capres dan cawapres.

Kemudian Fajar juga menegaskan, MK telah mempersiapkan personel keamanan di ruang sidang maupun di sekitar Gedung MK. Titik-titik pengamanan juga telah dilakukan, termasuk di ruang sidang pengamanan secara tertutup. Sementara di luar Gedung MK ada Kepolisian.

“Kalau soal pengamanan di Gedung MK, saya kira sudah. Titik-titik pengamanan sudah disiapkan, termasuk di ruang sidang,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Condro Purnomo mengatakan bahwa kepolisian akan menurunkan 400 personel untuk pengamanan di sekitar Gedung MK.

"Kami mulai besok akan menyiagakan 400 personil, yang akan melakukan pengamanan setidaknya, baik pada ring satu di MK ini, karena harus tentunya proses persidangan harus steril dan pada area parkir. Termasuk pada kawasan dari MK," kata Susatyo.

Susatyo pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi unjuk rasa ke depan gedung MK. Ia berharap masyarakat dapat menghormati jalannya sidang sengketa MK dengan hikmat.

"Kami berharap persidangan MK menjadi persidangan yang hikmat," sambungnya.

Pihaknya juga masih mengevaluasi dan mengantisipasi soal undangan dari berbagai massa yang akan berdemo saat jalannya sidang sengketa. 

"Tentunya masih kami evaluasi bersama Polda Metro Jaya. Kami sudah menerima berbagai flyer dan sebagainya terkait dengan aksi besok. Tentunya kita juga akan mengantisipasi maksimal apabila hal tersebut dilaksanakan oleh masyarakat," pungkasnya.

Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang penanganan PHPU Presiden 2024. Berdasarkan jadwal yang tertera di situs MKRI, sidang perdana PHPU Presiden dijadwalkan digelar, pada Rabu (27/3/2024).

MK akan menggelar sidang PHPU Presiden ini secara pleno. Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut terlibat dalam persidangan PHPU Presiden.

Sedangkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani dipastikan ikut menangani sidang sengketa hasil pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang. 

Dengan demikian, sidang PHPU Presiden akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi. Yaitu, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda