Beranda / Berita / Nasional / PGN (PGAS) Siap Pacu Jaringan Gas Rumah Tangga

PGN (PGAS) Siap Pacu Jaringan Gas Rumah Tangga

Sabtu, 09 Februari 2019 13:08 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto : ANTARA

DIALEKSIS.COM | Jakarta -Pemerintah telah menerbitkan beleid  Peraturan Presiden No.6/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil ("Jargas"). Beleid tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan proyek Jargas yang akan dilaksanakan PT Perusahaan Gas Negars Tbk. (PGN).

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengungkapkan, kesiapan perusahaan yang berstatus sebagai Sub Holding Gas tersebut. PGN telah menyiapkan proposal untuk program pengembangan jargas tersebut.

Proposal itu, sambung Gigih, sesuai  target tambahan sebanyak 4,7 juta sambungan baru sampai tahun 2025. Dia menjelaskan hal tersebut telah disesuaikan dengan rencana Kementerian ESDM.

"Di dalamnya sudah ada penjelasan  detil dengan rincian lokasi-lokasi yang akan kami pasang pipa jargas," ungkap Gigih, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (8/2/2019).

Dia menambahkan ajuan tersebut segera akan diserahkan kepada Kementerian ESDM sebagai  bahan pertimbangan dalam pelaksanaannya.  Tak hanya itu, PGN juga telah melengkapi  kajian FS untuk pengembangan jargas yang diminta pemerintah.

Di sisi lain, Gigih mengungkapkan terbitnya beleid tersebut akan berdampak positif bagi realisasi rencana jangka panjang PGN. Sebab, katanya, PGN bertanggungjawab untuk menciptakan keadilan dan pemerataan akses masyarakat terhadap energi baik.

"Program pembangunan jargas akan lebih efektif,  sehingga akan terjadi percepatan dalam pembangunan jargas yang saat ini hanya sebanyak 400.000 sambungan," tukasnya.

Dia menilai semakin banyak masyarakat terlayani PGN, maka akan meningkatkan benefit ekonomi nasional. Sejauh ini, pasokan gas untuk jargas ini akan disediakan oleh pemerintah melalui Ditjen Migas dan SKK Migas dengan harga gas yang lebih kompetitif.

"Harga jual untuk jargas juga sudah ditetapkan oleh BPH Migas dan sudah disesuaikan tingkat kewajarannya agar terjangkau oleh masyarakat," tambah Gigih. (marketbisnis)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda