kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / PKB Tolak Kenaikan Biaya Haji, Ini Alasannya

PKB Tolak Kenaikan Biaya Haji, Ini Alasannya

Kamis, 26 Januari 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq menyatakan tidak setuju dengan usulan Kemenag soal kenaikan biaya haji Rp69 juta.

Pasalnya, biaya haji Rp69 juta ini sangat memberatkan para calon jemaah haji karena sangat mahal. Dia menyarankan Kemenag untuk mempertimbangkan kembali soal usulan kenaikan gaji tersebut.

Pada sisi lain, anak buah Cak Imin itu lantas menyinggung adanya dana dari nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH mencapai Rp22 triliun pada 2023 ini.

Dimana total dana haji yang dikelola BPKH hingga 2023 sebesar Rp166 trillion.

Diketahui, dari laporan keuangan BPKH per akhir 2022, dana kelolaan haji mencapai Rp166,01 triliun atau meningkat 4,56 persen dibandingkan saldo 2021 yang Rp158,79 triliun.

“Kami melihat kenaikan biaya haji yang hampir dua kali lipat ketimbang tahun sebelumnya, sangat memberatkan calon jemaah,” kata Maman kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu lantas menyinggung adanya dana dari nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH mencapai Rp22 triliun pada 2023 ini.

Dana itu diambil dari nilai manfaat yang tak terpakai di kala Covid-19 pada medio 2020-2021 sekitar Rp 12 triliun, ditambah nilai manfaat pada 2023 ini Rp 10 triliun.

Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi itu berharap ongkos haji per jemaah bisa ditutup sebagiannya dari total nilai manfaat tersebut.

Sehingga, kata dia, persentase usulan Kemenag sebesar 70 persen yang ditanggung jemaah bisa diturunkan menjadi 51 persen.

“Kami Fraksi PKB DPR RI mendorong agar kenaikan bisa dirasionalisasi serta dilakukan secara bertahap per tahunnya,” tutur Maman.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp98,89 juta per jemaah, naik Rp514,88 ribu dibanding tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70 persen atau Rp69,19 juta per orang.

Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji atau BPKH.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda